Bukittinggi - Maswardi, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi, menggugat Pemko ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Dengan no perkara 18/G/2024/PTUN/PDG dan sedang menunggu untuk disidangkan.
Gugatan ini terkait Keputusan Wali Kota Bukittinggi Nomor: 800.1.6.4/02/III-BKPSDM-2024 Tertanggal 29 April 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Saya merasa tidak terima dengan keputusan tersebut dan yakin tidak melakukan pelanggaran disiplin seperti yang dituduhkan, " kata dia.
Kemudian, ia pun menunjuk Boy London sebagai kuasa hukumnya.
"Keputusan itu terkait masa depan saya, sehingga saya pun tidak main-main dan mempercayakan kasus ini ke Boy London, " kata Maswardi.
Dia mengaku masih ingin menunaikan tugas secara paripurna hingga pensiun dan memperjuangkan haknya untuk mendapatkan jaminan pensiun.
Ia berkeyakinan bahwa ia memiliki hak untuk didengarkan dan dihormati hak-haknya sebagai PNS.
Menurutnya mediasi atau langkah sejenis dilakukan sebelum pengambilan keputusan PTDH oleh Wali Kota Bukittinggi dan diharapkan bisa menjadi solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah.
"Hanya saja hal itu tidak dilaksanakan, " katanya menambahkan.
*Sekilas tentang Boy London*
Boy London adalah nama panggung dari Mukti Ali Kusmayadi, S.H. M.H., seorang advokat terkenal di Indonesia.
Dia dikenal sebagai pengacara yang berani dan vokal dalam membela kliennya.
Boy London terkenal dengan gayanya yang nyentrik dan flamboyan. Dia sering mengenakan pakaian dengan logo Boy London, merek fashion asal Inggris.
Boy London telah menangani banyak kasus besar, termasuk kasus korupsi, narkoba, dan pembunuhan.
Dia dikenal sebagai pengacara yang gigih dan pantang menyerah dalam memperjuangkan hak-hak kliennya.(AK 73)