PADANG – Bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta tidak dapat diregistrasi kembali berdasarkan pasal 74 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat Alwin Bahar dalam kegiatan Jasa Raharja Mengajar di Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang pada Senin, 22 Mei 2023.
“Bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, data kendaraan akan dihapuskan dari database sehingga kendaraan disah untuk digunakan di jalan, ” jelas Alwin
Alwin berharap kepada seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor, untuk taat melakukan daftar ulang kendaraan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) setiap tahunnya di Kantor Bersama Samsat.
Kantor Samsat tersebar di seluruh kabupaten dan kota di seluruh Sumatera Barat. Selain itu, m juga terdapat Layanan Samsat Keliling, Samsat Nagari, Samsat Drive Thru, Samsat Mall dan Samsat Gerai yang dapat mempermudah masyarakat melakukan pembayaran PKB & SWDKLLJ.